DELISERDANG, iNews.id - Warga yang berada di Jalan Sampali, Desa Saentis, Kampung Tempel, Deliserdang merasa aneh dengan seorang yang mengaku memiliki lahan di PTPN II seluas kurang lebih 15 hektar. Padahal warga Kampung Tempel sudah memanfaatkan lahan tersebut sejak 2001 untuk bertani dan bercocok tanam.
"Kami menggarap ini dan mengerjakan lahan eks HGU PTPN II ini dari awal 2001 dan sekarang sudah diambil alih oleh seseorang. Dan saat ini ada pula yang mengaku anggota Polisi Militer mendirikan plang diatas lahan kami," kata salah seorang warga setempat bernama Surianto, Selasa (26/4/2022).
Kata Surianto, oknum yang mengaku memiliki SK sah tanah tersebut keluar pada 2019. Padahal, masyarakat ini sudah memagarinya sejak 2017.
"Dengan dasar mereka mengaku memiliki surat, Jumat lalu oknum tersebut mendatangi kami menunjukkan surat versi mereka tahun 2019. Padahal tahun 2017 kami sudah pagari lahan setelah lebih dulu memberikan ganti rugi tahun 2017." kata Surianto.
Surianto juga mengungkapkan bahwa pada SK yang keluar itu merupakan SK Camat. Namun, Camat itu sudah meninggal sebelum dikeluarkannya SK itu.
"Mereka mengaku-ngaku pemilik lahan ini. Surat notarisnya tahun 2019 dan SK-nya SK Camat. Dan yang mengeluarkan surat sudah meninggal tahun 2016 bernama Paimin Pranoto. Lha, kok bisa keluar SK-nya itu," tandasnya.
Editor : Odi Siregar