Ahli Waris Sopir di Tanjung Morawa Terima Santunan Rp42,2 Juta
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Ahli waris almarhum Syahri Ramadhana menerima santunan dengan total Rp42.225.950 dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa. Almarhum yang bekerja sebagai sopir di Kecamatan Tanjung Morawa meninggal dunia karena sakit.
Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp225.950.
Syahri Ramadhana tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 7 Januari 2026.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, Sahat Sihombing, bersama agen Perisai Ismail Hasibuan dan Ketua Wadah Perisai Hendra.
Pihak ahli waris menyampaikan terima kasih atas santunan yang diterima. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu keluarga kami. Tentunya ini tidak bisa diukur hanya dengan uang saja, tetapi lebih daripada itu. Apa yang kita lakukan ini berharap rida dari Allah SWT dan mudah-mudahan kerja sama seperti ini bisa berlanjut dengan baik dan lebih implementatif,” ungkap perwakilan ahli waris, Selasa (6/10/2026).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk membantu pekerja dan keluarga menghadapi risiko yang tidak terduga.
“Perlindungan ini bukan dilihat dari nilai santunan, tetapi bentuk kepedulian kita atas risiko yang tidak tahu kapan datangnya dan dapat menimpa siapa saja,” ujar Bunyamin.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Ia berharap semakin banyak pekerja yang mendaftarkan diri agar memiliki perlindungan ketika menjalankan aktivitas kerja.
“Kami berharap para pekerja agar mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum melakukan aktivitas, tenaga kerja perlu memiliki perlindungan sehingga saat melakukan aktivitas di lapangan merasa nyaman dan aman,” tutupnya.
Editor: Jafar Sembiring