get app
inews
Aa Text
Read Next : Investigasi Awal BGN: Ikan Dibiarkan 12 Jam Diduga Picu Keracunan MBG di Karo

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:55 WIB
header img
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin saat Rakorwas pelaksanaan MBG bersama SPPG se-Sumut di Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mendorong tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penutupan.

Ancaman itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pelaksanaan MBG bersama SPPG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu (19/8/2026).

Fikri mengatakan pengawasan terhadap MBG merupakan bagian dari kewenangan Ombudsman karena program tersebut merupakan program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

“Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup,” tegas Fikri.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan MBG di Sumatera Utara.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, kejadian serupa tercatat satu kali pada 2025 dan empat kali sepanjang 2026. Total korban dari berbagai kejadian tersebut mencapai sekitar 800 orang.

Temuan Bakteri pada Sampel Makanan

Persoalan keamanan pangan juga menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menemukan sejumlah bakteri pada sampel makanan dan muntahan korban.

Kepala KPPG Medan yang membawahi Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap aspek kimia dan mikrobiologi.

Untuk pemeriksaan kimia, hasilnya negatif. Tidak ditemukan formalin, boraks, arsen, sianida maupun nitrit dalam sejumlah sampel makanan yang diperiksa.

Namun, pemeriksaan mikrobiologi menunjukkan hasil berbeda.

Pada sampel nasi putih ditemukan bakteri Bacillus cereus. Bakteri Staphylococcus aureus ditemukan pada ikan dencis dan sampel muntahan. Sementara pada sampel buah melon ditemukan E. coli.

Pemeriksaan mikrobiologi tersebut dilakukan pada 16 Agustus 2026 dengan menggunakan sampel makanan sisa dan muntahan.

Dinas Kesehatan Sumut melalui Andi Kusmawan membenarkan adanya temuan bakteri tersebut. Meski demikian, tidak semua sampel yang diperiksa menunjukkan adanya bakteri penyebab gangguan kesehatan.

Sekitar 200 SPPG Belum Kantongi SLHS

Ombudsman juga menyoroti persoalan lain yang dinilai berisiko terhadap keamanan pangan, yakni masih adanya SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut sekitar 200 SPPG di Sumatera Utara masih belum memiliki SLHS. Bahkan, sebagian di antaranya disebut telah beroperasi hampir satu tahun.

Beberapa SPPG yang belum mengantongi sertifikat tersebut berada di wilayah Medan Johor dan Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Ombudsman, kondisi itu tidak boleh dibiarkan karena SLHS merupakan salah satu standar penting untuk memastikan makanan yang diproduksi aman dikonsumsi.

KPPG Dinilai Kurang Libatkan Pemda

Selain keamanan pangan, Ombudsman menemukan persoalan koordinasi antara KPPG dan pemerintah daerah.

Fikri mengatakan hasil pengawasan menunjukkan koordinasi KPPG di tingkat lokal dengan pemerintah daerah belum berjalan optimal. Bahkan, pemerintah daerah disebut belum mengetahui secara pasti jumlah maupun lokasi seluruh SPPG yang beroperasi di wilayahnya.

Padahal, pemerintah daerah ikut berperan ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaan MBG, termasuk saat muncul kasus gangguan kesehatan.

Karena itu, Ombudsman akan mendorong dua langkah utama, yakni memberikan rekomendasi penutupan terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran berat dan memperkuat koordinasi antara Kantor Regional, KPPG serta pemerintah daerah.

“Ombudsman akan merekomendasikan dua hal utama. Pertama, penutupan SPPG yang melakukan kesalahan berat. Kedua, mendorong Kantor Regional dan KPPG untuk berkoordinasi serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pemerintah tersebut,” kata Fikri.

Pemprov Sumut Diminta Perketat Pengawasan

Pemprov Sumut juga menekankan agar keamanan pangan menjadi syarat utama dalam pelaksanaan MBG.

Dalam sambutan Gubernur Sumut yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, seluruh SPPG diminta memastikan kebersihan juru masak, keamanan air, serta pemenuhan standar higiene dan sanitasi.

Sanitarian puskesmas juga didorong terlibat dalam pengawasan secara rutin.

Selain itu, pemerintah daerah, dinas kesehatan, SPPG, KPPG, dan pemangku kepentingan lainnya diminta memperkuat koordinasi, termasuk dalam distribusi makanan dan penanganan apabila terjadi masalah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Herdensi mengatakan pelaksanaan MBG jangan sampai justru menimbulkan persoalan yang menghambat tujuan program.

“Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” kata Herdensi.

Biaya penanganan korban disebut ditanggung Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan rujukan ke RS Haji menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC).

Ombudsman menilai pembenahan tata kelola, keamanan pangan dan pengawasan harus segera dilakukan agar kasus gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG tidak kembali berulang.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut