Gerebek Gudang Narkoba di Medan, Pria Berjuluk Gondrong Disergap Beserta 5 Kg Sabu
MEDAN, iNewsMedan.id - Tim gabungan Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika di Jalan Antariksa, Gang Makruf Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 5 kilogram sabu dan meringkus seorang pria berinisial EG (45) alias Gondrong.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa tersangka EG merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional Cina-Malaysia-Indonesia.
Penggerebekan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama sepekan terakhir.
"Dalam kasus ini ada satu pelaku yang kami ringkus, yakni EG alias Gondrong. Pelaku ini merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Cina-Malaysia-Indonesia," ujar Rafli, Jumat (31/7/2026).
Rafli memaparkan, barang bukti sabu sebanyak lima bungkus dengan berat total 5 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan serta sejumlah daerah penyangga di sekitarnya.
Saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu satu pelaku lainnya berinisial R yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram kepada tersangka EG.
"Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini secara utuh. Kami pastikan tim gabungan akan meringkus setiap pelaku narkoba meskipun mereka memiliki beragam cara dalam mengkamuflasekan kegiatannya," tegas Rafli.
Editor : Jafar Sembiring