get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengit! Kanit Reskrim Polsek Medan Area Duel dengan Bandar Narkoba yang Coba Provokasi Warga

Apes Berantai: Kurir Tertangkap di Jalan, Sang 'Bos' Ditangkap Saat Santai di Kamar Tidur

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:48 WIB
header img
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Istimewa.

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Peribahasa 'sepandai-pandai menutupi kejahatan akhirnya tercium juga' tampaknya cocok menggambarkan nasib dua pria di Kabupaten Deli Serdang. Niat hati menikmati barang haram, seorang pria yang menyuruh rekannya membeli sabu justru ikut dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah sang suruhan tertangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang pada Senin (13/7/2026) sore.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pergerakan mencurigakan seorang pria yang diduga membawa sabu di kawasan Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subnit I Unit II Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menghentikan seorang pria berinisial A (36) yang sedang mengendarai sepeda motor.

Saat digeledah, petugas menemukan kantong celananya menyelipkan kotak rokok berisi satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 3,18 gram.

"Saat diinterogasi awal, pelaku A tak bisa mengelak dan mengaku sabu tersebut diperoleh dari wilayah Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya berinisial AH (44)," kata Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, Rabu (22/7/2026).

Tak ingin berlama-lama, personel Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan target. Hanya berselang 15 menit, sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan sang 'aktor intelektual' alias AH (44) di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Penggerebekan pun dilakukan. Di dalam kamar tidur pelaku AH, petugas mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti tambahan berupa satu plastik klip sabu dengan berat bruto 0,50 gram, lima plastik klip kosong siap pakai yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," terang Kompol Fery.

Kompol Fery Kusnadi menegaskan penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Deli Serdang.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama. Polresta Deli Serdang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika," tegas Kompol Fery Kusnadi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut