get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersinggung, Remaja 17 Tahun Tendang Motor Pengendara hingga Tewas di Belawan

Tak Diberi Air Selama Seminggu di Sel, Korban Dugaan Kriminalisasi Mengadu ke Propam

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:43 WIB
header img
Ilustrasi, seorang perempuan melaporkan dugaan kriminalisasi dan perlakuan tidak manusiawi, yakni tidak diberi air minum selama sepekan, ke Propam Polda Sumut, Minggu (19/7/2026). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika, melaporkan dugaan penjemputan paksa tanpa surat panggilan resmi oleh petugas kepolisian.

Erika mengaku dipaksa dibawa ke Kota Medan dan ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp288 juta yang dilaporkan oleh Daniel Rahmat.

Erika dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perannya hanyalah sebagai staf pemasaran (marketing), sementara dana tersebut ditransfer langsung oleh pelapor kepada pengepul melalui salah satu agen bank BUMN.

Erika akhirnya dibebaskan setelah pihak keluarga memenuhi permintaan dana sebesar Rp300 juta. Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian: Rp250 juta diserahkan kepada pelapor dan Rp50 juta lainnya diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.

Merespons tindakan tersebut, Erika melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan ini ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/615/V/2025/SPKT.

Selama masa penahanan di Polres Pelabuhan Belawan, Erika mengaku mengalami penderitaan fisik dan mental. Ia bahkan tidak mendapatkan hak-hak dasar sebagai tahanan.

"Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah," ujar Erika saat memberikan kesaksian mengenai kondisi penahanannya pada Minggu (19/7/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Erika, Erdi Karo-Karo, mendesak jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan demi memulihkan keadilan bagi korban.

Ia juga menambahkan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut kini sedang memeriksa sejumlah pihak terkait dan telah menjadwalkan agenda gelar perkara khusus.

"Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dan objektivitas penanganan kasus serta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penahanan," tegas Erdi Karo-Karo.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut