Kasus Tewasnya Pria di Tigabinanga, Tim Cobra Polres Karo Tangkap 1 Tersangka
KARO, iNewsMedan.id - Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk kembali menunjukkan taringnya. Di bawah arahan langsung Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, tim tersebut berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol sejak AKP Hizkia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karo. Berkolaborasi dengan Kapolsek Tigabinanga AKP C. Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, Tim Cobra bergerak cepat hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial E.V.S.D. (29) yang sempat buron, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Perbesi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban, J.K.K. (57), merupakan warga Desa Perbesi. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam. Saat itu, korban—yang menurut keterangan keluarga dan warga mengalami gangguan kejiwaan—mengamuk di sekitar los desa dengan membalikkan sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu.
Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh warga hingga mengalami luka serius pada bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke RSU Kabanjahe. Namun, pada Minggu (31/5/2026) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Karena mencurigai adanya kejanggalan atas kematian tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian ke Polsek Tigabinanga. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo melakukan penyelidikan intensif, termasuk autopsi terhadap jenazah korban. Dari rangkaian proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka E.V.S.D.
Berbekal informasi keberadaan tersangka, Tim Cobra bergerak menuju Desa Perbesi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah bambu, satu kaus putih bertuliskan "Hugo", sepasang sandal, serta celana panjang berwarna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, menegaskan bahwa meskipun korban diduga mengalami gangguan kejiwaan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan.
"Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menanganinya. Tidak ada alasan untuk melakukan penganiayaan," tegasnya.
Saat ini, penyidik Tim Cobra Satreskrim Polres Karo masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat, agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. "Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Karo," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring