Sergai Bersih Narkoba: 50 Pengunjung THM Terjaring Razia BNNK
SERGAI, iNewsMedan.id - Sebanyak 50 pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Serdang Bedagai terjaring razia setelah terbukti positif mengonsumsi narkotika.
Operasi gabungan yang dipimpin BNNK Sergai ini menyasar sejumlah titik rawan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (15–16 April 2026).
Dalam aksi tersebut, BNNK Sergai menggandeng personel Polres Serdang Bedagai, Polisi Militer (PM), dan Satpol PP guna menyisir lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyalahgunaan barang haram di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pada pukul 23.00 WIB sebelum tim bergerak menyasar titik-titik hiburan malam yang dinilai rawan.
Sasaran pertama di THM Captain American, Kecamatan Sei Bamban, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkotika, dengan seluruh pengunjung yang diperiksa dinyatakan negatif.
Kemudian tim melanjutkan razia ke Cafe Madu di wilayah yang sama. Dua pengunjung terindikasi positif narkoba setelah menjalani tes urine.
Penelusuran berlanjut ke kawasan kafe Pondok Ringin, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, yang mengungkap 26 pengunjung lainnya positif menggunakan narkotika.
Dalam pengembangan berikutnya, tim kembali bergerak ke THM Captain American usai menerima informasi adanya aktivitas hiburan yang kembali berlangsung dengan lonjakan pengunjung.
Saat petugas tiba, situasi sempat berubah dinamis dengan sejumlah pengunjung berlarian. Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan kembali 22 orang positif narkoba.
Total sebanyak 50 orang pengunjung dari berbagai lokasi THM terindikasi sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Kepala BNNK Serdang Bedagai, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret dan berkelanjutan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan hiburan malam.
“Razia terpadu ini adalah bentuk keseriusan kami bersama unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga wilayah Serdang Bedagai dari ancaman narkoba. Tempat hiburan malam menjadi salah satu fokus pengawasan karena memiliki tingkat kerawanan yang tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penanganan terhadap para pengguna dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.
Seluruh yang terindikasi telah menjalani asesmen oleh dokter dan Tim Rehabilitasi BNNK Serdang Bedagai. Dari hasil tersebut, sebanyak 48 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, sedangkan dua orang kategori berat menjalani rawat inap.
“Pendekatan ini menegaskan bahwa kebijakan penanganan pengguna narkotika mengedepankan aspek kesehatan atau dekriminalisasi, bukan semata-mata tindakan hukum,” tegas AKBP Siti Rohani.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha hiburan malam untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan usahanya.
Razia yang berlangsung hingga dini hari tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. BNNK Serdang Bedagai memastikan kegiatan serupa akan terus ditingkatkan menuju wilayah yang bersih dari narkoba.
Editor : Jafar Sembiring