Catat! THR Pekerja di Medan Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) secara resmi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha di Kota Medan. Perusahaan swasta diminta untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menegaskan bahwa kewajiban ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Ia mengingatkan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"THR keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, kami sangat mengimbau perusahaan agar menyalurkannya lebih awal demi kenyamanan pekerja," ujar Ramaddan, Kamis (5/3/2026).
Ramaddan merinci skema perhitungan THR yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima satu bulan upah penuh.
- Masa kerja 1–12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah.
- Masa kerja < 1 bulan: Tidak wajib menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring