get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Pusat Perhatian Nasional, Medan Siap Gelar Rakernas APEKSI Juni Mendatang

Resmi! Tarif Parkir Motor di Medan Turun Jadi Rp2.000, Mobil Rp4.000

Kamis, 26 Februari 2026 | 07:00 WIB
header img
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menunjukkan tarif retribusi parkir terbaru di Kota Medan. Foto: Dok. Pemko Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memberlakukan penurunan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah untuk memberikan stimulus ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan kebijakan ini secara langsung di Balai Kota pada Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga Medan saat ini.

Berdasarkan Perwal terbaru tersebut, berikut adalah besaran tarif parkir yang berlaku di tepi jalan umum Kota Medan:

- Sepeda Motor: Turun menjadi Rp2.000 (sebelumnya Rp3.000).

- Mobil: Turun menjadi Rp4.000 (sebelumnya Rp5.000).

"Pemko Medan menilai kebijakan ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik," ujar Rico Waas didampingi jajaran asisten dan kepala dinas terkait.

Selain penurunan tarif, Pemko Medan kini menerapkan sistem pembayaran yang lebih fleksibel. Masyarakat dapat membayar parkir secara manual (tunai) maupun digital (non-tunai) melalui QRIS. Hal ini dilakukan untuk mempermudah warga serta meningkatkan transparansi pendapatan daerah.

Untuk menjaga ketertiban, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Satgas Khusus: Membentuk satuan tugas untuk mengawasi penyelenggaraan parkir di lapangan.

2. Sikat Jukir Liar: Melanjutkan penindakan tegas terhadap juru parkir (jukir) liar melalui Tim Cakrawala.

3. Standarisasi Atribut: Setiap jukir resmi wajib menggunakan rompi khusus dan atribut standar lainnya.

Rico Waas juga menekankan pentingnya etika pelayanan. Ke depan, seluruh jukir resmi wajib mengikuti pelatihan yang mencakup etika berkomunikasi, pemahaman marka parkir, hingga cara berinteraksi yang sopan agar tidak ada lagi keluhan mengenai jukir yang kasar.

"Jukir juga diwajibkan bebas narkoba, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Ini penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Pemko Medan berharap kebijakan ini membawa dampak positif bagi pelayanan publik dan ekonomi masyarakat. Sosialisasi terkait Perwal Nomor 9 Tahun 2026 ini akan segera digencarkan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya saat memarkir kendaraan di Kota Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut