Adu Keras di Jalur Medan–Tebing Tinggi, Sopir Mobil Bak Terbuka Tewas di Sergai
SERGAI, iNewsMedan.id- Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, 5 Februari 2026. Insiden ini melibatkan truk tronton dan mobil bak terbuka, yang menewaskan pengemudi mobil di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut berlangsung di KM 45–46, wilayah Dusun Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Korban diketahui bernama Levis Situmeang (48), warga Medan Selayang, Kota Medan.
Menurut keterangan Kepolisian Resor Serdang Bedagai, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu, mobil bak terbuka bernomor polisi BK 8436 CT bergerak dari arah Tebing Tinggi menuju Medan.
Di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan korban diduga kehilangan kendali hingga melebar ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melintas truk tronton Mitsubishi bernomor polisi B 9106 UIS yang dikemudikan Muhammad Angga Kesuma.
“Mobil bak terbuka masuk ke jalur lawan dan terjadi benturan keras di bagian depan kendaraan,” kata Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang.
Benturan tersebut membuat korban terjepit di dalam kabin mobil. Akibat luka berat yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sergai segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban. Jenazah Levis Situmeang kemudian dibawa ke RSUD Sultan Sulaiman untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti. Sopir truk tronton turut dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
LB Manullang menambahkan, kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap fokus saat berkendara dan memastikan kondisi tubuh serta kendaraan dalam keadaan layak,” ujarnya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami penyebab pasti kecelakaan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Ismail