get app
inews
Aa Text
Read Next : Irjen Dadang Sandang Gelar Profesor UMSU Sempat Dipanggil Prabowo ke Istana Kini Jadi Kapolda Maluku

BREAKING NEWS: Kadiv Humas Polri Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel, Andi Rian Geser ke Lemdiklat

Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:00 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dipromosikan menjadi Kapolda Sumsel. Foto: Dok Polri

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho resmi dipromosikan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel). Posisi Kapolda Sumsel yang ditinggalkannya kini diisi melalui pergeseran jabatan, dengan Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi dimutasi ke Mabes Polri sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakakelemdiklat) Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99/I/KEP./2026 tertanggal 15 Januari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.

Promosi Irjen Pol Sandi Nugroho menandai peralihan dari jabatan strategis di Mabes Polri ke posisi pimpinan kewilayahan yang krusial. Sumatera Selatan sendiri merupakan salah satu daerah dengan dinamika keamanan dan agenda nasional yang tinggi sepanjang 2026.

Sementara itu, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi yang sebelumnya memimpin Polda Sumsel, ditarik ke Mabes Polri untuk memperkuat sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia melalui Lemdiklat Polri.

Surat telegram yang sama juga mencatat mutasi besar-besaran puluhan perwira tinggi dan menengah Polri, mencakup jajaran Bareskrim, Divpropam, Baharkam, Lemdiklat hingga sejumlah Polda di berbagai wilayah.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para perwira yang mendapat penugasan baru untuk segera melaksanakan tugas paling lambat 14 hari sejak keputusan mutasi ditetapkan. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut