get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Penebangan Kayu Siosar, Mantan Kepala BPHL II Medan Ditahan

Tilep Dana BOS Rp268 Juta, 3 Pengelola MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:36 WIB
header img
Kejari Deli Serdang di menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal. Penahanan dilakukan Selasa (13/1/2026).

Ketiga tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Mereka adalah HA, Bendahara BOS MAS, FSH, serta BAK dan RT yang masing-masing berperan sebagai operator sekolah.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan pengelolaan dana BOS.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” ujar Hamonangan, Jumat (16/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, dugaan korupsi terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Selama periode tersebut, MAS Farhan Syarif Hidayah tercatat menerima dana BOS dengan total mencapai Rp486 juta.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa laporan penggunaan anggaran. Para tersangka diduga melaporkan belanja fiktif dengan menggunakan perusahaan rekanan yang tidak pernah ada. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp268,2 juta.

“Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan observasi lapangan, ditemukan indikasi kuat penggunaan mitra fiktif dalam pertanggungjawaban dana BOS,” jelas Hamonangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana dalam KUHP.

Tak menutup kemungkinan, penyidikan akan terus dikembangkan. Kejaksaan menegaskan akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati atau membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Jika ditemukan peran pihak lain, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Hamonangan.

Selain penindakan hukum, Cabjari Deli Serdang juga berupaya memulihkan seluruh kerugian negara agar dana pendidikan yang diselewengkan dapat dikembalikan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut