get app
inews
Aa Text
Read Next : Luruskan Isu, Plt Camat Medan Kota EW Ternyata Korban Penggelapan Mobil Sejak 2016

OYO Laporkan Pengelola Raz Residence Medan ke Polda Sumut atas Dugaan Penipuan

Jum'at, 16 Januari 2026 | 11:26 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - PT OYO Hotel Indonesia resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengelola Raz Residence Medan, M. Zulfadli Amir, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran perjanjian sewa sepihak yang menyebabkan kerugian materiil bagi pihak OYO.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh manajemen OYO cabang Medan pada 7 Januari 2026, dengan nomor registrasi STTLP/B/24/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Pihak manajemen menuding adanya tindakan curang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 Subsider 488 UU 1/2023," sebut manajemen PT OYO Hotel Indonesia dalam keterangan persnya, Kamis (15/1/2026).

Dugaan pelanggaran ini bermula dari kerja sama yang disepakati pada Agustus 2025. Dalam kontrak berdurasi tiga tahun tersebut, OYO mengklaim telah membayar uang muka sewa sebesar Rp550 juta. Namun, di tengah jalan, pihak pengelola diduga melakukan tindakan semena-mena.

"OYO Hotels telah mengajukan laporan kepolisian terhadap M Zulfadli Amir, pengelola Raz Residence di Medan, atas dugaan pelanggaran perjanjian sewa, ancaman terhadap karyawan OYO, serta tindakan pengusiran paksa disertai dengan pengeluaran aset milik OYO dari properti tersebut," jelas manajemen.

Selain pengusiran paksa, OYO merinci adanya kerugian finansial dari bagi hasil yang tidak disetorkan oleh pihak mitra. Berdasarkan data manajemen, total kerugian dari pos tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Laporan tersebut merinci adanya kerugian materiil yang signifikan bagi OYO, termasuk tertahannya pembayaran bagi hasil dengan total sebesar Rp28.828.382. Meskipun telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, OYO menduga bahwa MZA secara sepihak melanggar kontrak, dengan diduga melakukan ancaman terhadap staf serta secara fisik mengusir mereka dari lokasi properti," tambah manajemen OYO.

Atas kejadian ini, OYO menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi melindungi hak-hak perusahaan serta keamanan para stafnya di lapangan.

"Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas setempat dan tengah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memulihkan kerugian serta melindungi kepentingannya," pungkas manajemen OYO.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut