Miris! Pasutri di Medan Jual Bayi Demi Biaya Kerja ke Malaysia, Polisi Tangkap Sindikatnya
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melalui Unit PPA berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini diketahui membeli bayi yang baru lahir seharga Rp9 juta hingga Rp10 juta untuk kemudian dijual kembali dengan harga mencapai Rp25 juta.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala. Warga melaporkan adanya sejumlah ibu hamil yang sering keluar-masuk lokasi tersebut.
"Informasi awal yang kita terima tersangka BS disekap di rumah kontrakan ini. Padahal tidak, BS sedang menunggu proses persalinan karena sebelumnya telah menyepakati menjual bayinya kepada tersangka HD senilai Rp 9 juta," jelas Kapolrestabes Medan saat memberikan keterangan di lokasi kejadian, Kamis (15/1/2026) sore.
Petugas awalnya mengamankan tersangka BS di lokasi. Meskipun tersangka utama berinisial HD tidak berada di tempat saat penggeledahan, polisi segera melakukan pengembangan. Tim akhirnya berhasil membekuk HD bersama seorang sopir berinisial J di Hotel Crystal, Padang Bulan. Saat ditangkap, mereka tengah membawa bayi berusia lima hari yang rencananya akan dijual kepada pembeli.
Berdasarkan pemeriksaan, HD mengaku sebelumnya telah membeli bayi perempuan berusia dua hari dari pasangan suami istri berinisial S (37) dan K (33). Transaksi tersebut melibatkan oknum bidan berinisial VL dan HR, serta seorang perantara berinisial N dengan harga Rp9 juta.
"Motif tersangka Pasutri menjual bayinya karena sang suami butuh biaya untuk bekerja ke Malaysia. Ada tiga tersangka lagi yang sudah kita DPO yakni, ibu X, ibu Y dan tersangka laki-laki Z yang merupakan teman pria dari tersangka, BS," tambah Jean Calvijn.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan yang luas meliputi wilayah Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru.
"Harga pembelian dari pemilik bayi Rp 9 sampai Rp 10 juta. Kemudian tersangka HD, menawarkan Rp 15 sampai Rp 20 juta. Bayi yang masih ada ari-arinya itu harga yang paling tinggi bisa ditawarkan sampai Rp 25 juta. Modusnya membantu mencarikan seseorang untuk adopsi bayi," ungkap Bayu.
Kepala Lingkungan (Kepling) 8 Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, membenarkan kecurigaan warga selama ini. Menurutnya, pemilik rumah selalu berdalih bahwa ibu-ibu hamil yang datang adalah kerabat dari desa.
"Ibu hamil sering datang ke kontrakan ini. Setelah kita selidiki ternyata rumah kontrakan ini dijadikan tempat penampungan sementara sampai proses persalinan selesai," ujar Jaminta.
Atas keberhasilan ini, warga memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat menghentikan praktik ilegal tersebut di lingkungan mereka.
Editor : Jafar Sembiring