get app
inews
Aa Text
Read Next : Curas di Medan Belawan, Kawanan Rampok Ancam Leher Istri Sopir Truk Gunakan Cutter

Sembunyi di Kapal, 3 WNA Cina yang Ingin ke Australia Ilegal Diciduk Imigrasi NTT

Senin, 12 Januari 2026 | 16:18 WIB
header img
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menggagalkan upaya keberangkatan ilegal tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga hendak menyelinap masuk ke Australia melalui jalur laut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) menggagalkan upaya keberangkatan ilegal tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga hendak menyelinap masuk ke Australia melalui jalur laut. Ketiganya diamankan di kawasan Pantai Oliana, Tablolong, Kabupaten Kupang, pada dini hari.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh jajaran Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan ketiga WNA tersebut di sebuah hotel di Kota Kupang sejak 7 Januari 2026.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang menjelaskan bahwa petugas sempat melakukan pemantauan tertutup dan pembuntutan terhadap pergerakan para pelaku dari pusat kota menuju pesisir pantai yang dikenal rawan sebagai lintasan ilegal.

"Puncaknya, pada pukul 01.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di pesisir Pantai Oliana. Saat ditemukan, ketiga WNA tersebut sudah berada di atas sebuah kapal dan sedang bersembunyi di dalamnya tanpa didampingi kru kapal. Diduga kuat, kapal tersebut telah disiapkan untuk segera bertolak menuju Australia secara tidak resmi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal setelah diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang, ketiga warga negara Cina tersebut mengakui bahwa mereka memang berniat menuju Australia melalui jalur laut ilegal dari wilayah NTT.

"Keberhasilan penggagalan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur transit kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia," tegas Arvin Gumilang.

Arvin menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan perbatasan NTT melalui sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) serta peran aktif masyarakat.

Saat ini, ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif mendalam di Rumah Detensi Imigrasi Kupang guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut