Dukung Nataru, Ruas Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Fungsional
MEDAN, iNewsMedan.id - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) membuka secara fungsional ruas jalan tol Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,59 kilometer (km) mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Pembukaan fungsional segmen yang merupakan bagian dari Seksi 4 Dolok Merawan–Pematang Siantar ini dilakukan guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Ruas tol ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (KUTEPAT). Segmen Sinaksak–Simpang Panei akan dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menjelaskan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan pengguna jalan. Persiapan tersebut mencakup kelengkapan sarana dan prasarana pendukung operasional, penyediaan rambu, fasilitas keselamatan, kesiapan personel di lapangan, serta optimalisasi sistem monitoring lalu lintas.
Dindin menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas jalan dan pelayanan.
“Kami menegaskan walaupun ruas tol Sinaksak–Simpang Panei telah difungsionalkan guna mendukung kelancaran mobilitas momen Nataru 2025/2026, kami berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas infrastruktur jalan dan pelayanan tetap prima sehingga masyarakat dapat melaluinya dengan aman dan nyaman,” ujar Dindin.
Ruas tol Sinaksak–Simpang Panei diharapkan dapat menjadi solusi pemecah kemacetan yang sering terjadi di Kota Pematang Siantar. Kehadiran tol ini juga diharapkan menjadi game changer yang mampu mempermudah distribusi logistik yang efisien, serta mendukung pengembangan kawasan industri dan pariwisata di Sumatera Utara.
Selama masa fungsional, pengguna jalan yang melintasi segmen Sinaksak–Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan (Rp0). Namun, pengguna yang masuk dari arah Medan/Tebing Tinggi dan melakukan perjalanan pada ruas tol yang sudah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan pada Gerbang Tol (GT) yang berlaku.
Berdasarkan Surat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Dirlantas Polda Sumatra Utara, ruas fungsional ini hanya melayani kendaraan Golongan I (non-bus). Ruas tol ini dapat dibuka dua arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di Jalan Nasional.
Hamawas juga telah membentuk posko pelayanan bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat untuk menjamin keamanan pengguna jalan. Sebanyak 38 unit Armada Siaga telah disiapkan, terdiri atas mobil derek, patroli jalan raya, rescue, dan ambulans.
Dindin berharap pembukaan fungsional ruas ini dapat meningkatkan kelancaran mobilitas dan memberikan pengalaman berkendara yang lebih efisien bagi masyarakat.
“Langkah ini menjadi wujud komitmen kami agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan tiba lebih cepat untuk berkumpul bersama keluarga, merayakan Natal dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan,” tutup Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin.
Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, pengguna diimbau segera melapor ke Call Centre KUTEPAT di +62 812 9595 3536.
Editor : Jafar Sembiring