get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumahnya Terbakar Saat Sidang Berlangsung, Hakim Khamozaro: Saya Langsung Syok

Rumah Hakim Pengadilan Kasus Suap Jalan Sumut Dilalap Api, Polisi Olah TKP

Selasa, 04 November 2025 | 20:31 WIB
header img
Rumah Hakim Pengadilan Kasus Suap Jalan Sumut Dilalap Api, Polisi Olah TKP. Foto: Dok BPBD Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, yang menjabat sebagai ketua majelis hakim kasus suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), terbakar pada Selasa (4/11/2025).

Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.41 WIB di Komplek Taman Harapan Indah, blok D nomor 25, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

Hakim Khamazaro Waruwu sendiri diketahui tengah menangani kasus korupsi dengan terdakwa Dirut PT DNG, M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Piliang. Kasus ini juga menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka.

"Objek terbakar satu unit rumah permanen bagian kamar, dengan persentase terbakar kurang lebih 40 persen," kata Manager Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Ahmad Untung, melalui keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan pada Pukul 11.18 WIB. "Penyebab kebakaran dalam penyelidikan pihak kepolisian dan korban jiwa nihil," jelasnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sonny Hadi Drajatsadarisman, membenarkan bahwa rumah yang terbakar adalah milik Hakim Khamazaro Waruwu.

"Benar hari ini ada kebakaran di kediaman hakim PN Medan pak Khamozaro," ungkap Sonny.

Sonny menjelaskan, pihaknya telah mengkonfirmasi langsung kepada hakim Khamazaro Waruwu dan memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

"Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk, ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Tim Inafis Polrestabes Medan tampak telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut