Begal Belawan Enggak Punya Otak! Korban Dicelurit, Dipanah hingga Masuk ke dalam Mulut
BELAWAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sadis yang terjadi di kawasan Simpang Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Pelaku berinisial MR (18), warga Pekan Labuhan, diamankan pada Selasa, 21 Oktober 2025 di Jalan Bom Lama, Kelurahan Pekan Labuhan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit I Sat Reskrim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku. Bersama pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan saat beraksi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan bahwa aksi begal tersebut menimpa korban Faisal Sitanggang (31) pada Selasa, 14 September 2025.
"Korban bersama rekannya melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motor. Saat itu, pelaku MR menghentikan korban dengan alasan meminta rokok. Namun karena tidak diberikan, teman-teman pelaku datang dan langsung mengejar korban," terang Iptu Agus Purnomo.
Meskipun korban sempat melarikan diri, para pelaku berhasil mengejarnya. Korban kemudian dianiaya secara brutal.
"Korban dibacok menggunakan celurit dan parang kemudian dipanah dari arah depan hingga mengenai bibir dan tembus ke dalam mulut. Setelah itu para pelaku kabur membawa sepeda motor milik korban," tambahnya.
Berdasarkan laporan korban, tim Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap MR. Saat pengembangan kasus untuk menangkap rekan pelaku lainnya, MR mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Dari hasil interogasi, MR mengakui perbuatannya bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia juga mengakui sebagai pelaku yang membacok korban dengan celurit.
"Kami berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban dan Kami akan terus memburu pelaku lainnya," tegas Iptu Agus Purnomo.
Saat ini, tersangka MR telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Belawan," pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Jafar Sembiring