Sidang Narkotika Rahmadi: Saksi Bantah BAP, Kuasa Hukum Ungkap Rekayasa Kasus

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai semakin memperlihatkan sejumlah kejanggalan. Dalam sidang pada Rabu (3/9/2025), dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, secara mengejutkan membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan untuk menjerat Rahmadi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi menyatakan bahwa mereka dipaksa untuk menandatangani BAP tersebut. Andre, yang mengaku diperintah seseorang untuk menjemput sabu, menuding 10 gram sabu yang ditemukan di mobil Rahmadi sebenarnya adalah miliknya dan sengaja digunakan untuk menjerat terdakwa. Lombek turut menguatkan pernyataan tersebut, menegaskan bahwa ia tidak mengenal Rahmadi. Keduanya juga mengaku sempat mengalami perlakuan kasar dan dibawa ke sebuah rumah dengan mata dilakban sebelum dibawa ke Polda Sumut.
Dugaan Pelanggaran dan Keterangan Kontradiktif
Kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, mengungkapkan dugaan pelanggaran lain yang mengiringi kasus ini, termasuk hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening kliennya setelah ponselnya disita. Selain itu, dokumen penyitaan dan laporan digital forensik tidak pernah ditunjukkan.
Sebelumnya, dugaan rekayasa perkara juga menguat ketika dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut memberikan keterangan yang berbeda mengenai lokasi penemuan barang bukti. Bripka Toga M Parhusip menyatakan sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara Gunarto Sinaga menyebutkan di bawah kursi pengemudi. Perbedaan ini menarik perhatian majelis hakim, yang bahkan mempertanyakan apakah barang bukti tersebut sengaja diletakkan.
CCTV dan Kesaksian Kunci Berikutnya
Rekaman CCTV yang beredar di media sosial juga menunjukkan Rahmadi ditarik paksa oleh sejumlah pria berpakaian preman. Menurut Thomas, hal ini berlawanan dengan kesaksian aparat yang menyebut sabu ditemukan di dalam mobil. Pihak kuasa hukum akan menghadirkan saksi yang akan menerangkan bahwa mobil Rahmadi baru bergerak satu jam setelah penangkapan, menguji kebenaran fakta di persidangan berikutnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/9/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Tim kuasa hukum berharap kesaksian ini dapat membuka tabir kasus yang dinilai sarat kejanggalan hukum.
Kompol Dedi Kurniawan, melalui kuasa hukumnya, membantah tuduhan pelanggaran prosedur. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan, menyatakan bahwa tindakan Kompol Dedi "berlebihan" meski sah secara hukum.
Editor : Jafar Sembiring