Fraksi PKS DPRD Sumut Apresiasi Aksi Demo, Ingatkan Jangan Anarkis

MEDAN, iNewsMedan.id- Fraksi PKS DPRD Sumut menilai maraknya aksi unjuk rasa belakangan ini adalah bagian dari hak masyarakat yang dilindungi konstitusi. Meski begitu, PKS mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak dilakukan dengan cara-cara anarkis.
“Kami menghargai aspirasi masyarakat. Tapi jangan sampai merusak fasilitas umum. Kalau itu terjadi, justru masyarakat sendiri yang rugi karena biaya perbaikannya diambil dari APBN,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Usman Jakfar, dalam diskusi bersama wartawan di gedung dewan, Rabu (3/9/2025).
Terkait tuntutan demonstran agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, Usman menegaskan PKS sejak awal mendukung RUU tersebut. Sebaliknya, PKS juga menolak setiap rancangan aturan yang dinilai menekan rakyat.
“Seperti Omnibus Law, PKS menolak karena jelas memberatkan masyarakat,” katanya.
Dalam diskusi itu, Fraksi PKS juga menyinggung sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Sumut yang tidak berjalan karena tak kunjung diterbitkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut, Ahmad Hadian, menyebut ada perda yang sudah bertahun-tahun disahkan, tapi tetap tidak bisa diterapkan. Ia mencontohkan Perda Sistem Kepariwisataan, Perda Lalu Lintas Ternak, hingga Perda Sinergitas Perkebunan Sawit dan Ternak Rakyat.
“Tanpa Pergub, perda itu hanya ada di atas kertas. Jadi istilahnya mandul,” tegas Hadian.
Menurutnya, sebagian besar perda yang mangkrak itu berasal dari masa kepemimpinan Edy Rahmayadi. Karena itu, PKS meminta Gubernur Sumut saat ini segera menerbitkan Pergub agar perda bisa dijalankan.
Wakil Ketua DPRD Sumut dari PKS, Salman Alfarisi, menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengutamakan fungsi legislasi dan pengawasan. Ia menepis anggapan bahwa dewan menikmati fasilitas berlebihan, karena menurutnya fasilitas itu sudah lama berlaku.
Diskusi tersebut juga dihadiri sejumlah politisi PKS lain, di antaranya Abdul Rahim Siregar, Jumadi, Dedi Iskandar, dan Hariyanto.
Editor : Ismail