get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Tangkap Pembunuh Wanita yang Dikubur di Kebun Sawit, Ini Motifnya

Gadis 14 Tahun di Labusel Gantung Diri karena Hamil, Abang Kandung dan Sepupu Jadi Tersangka

Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:52 WIB
header img
Gadis 14 Tahun di Labusel Gantung Diri karena Hamil, Abang Kandung dan Sepupu Jadi Tersangka. Foto: Dok. Polres Labusel

Disclaimer: Artikel ini terkait kasus bunuh diri, mungkin sensitif bagi sebagian orang. Segera hubungi profesional apabila mengalami dorongan serupa.

LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus gantung diri seorang gadis berusia 14 tahun yang jasadnya ditemukan pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu. Penyelidikan polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa korban tewas karena depresi setelah hamil. Tragisnya, dua orang yang bertanggung jawab adalah abang kandung dan sepupunya sendiri.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham mengatakan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu sepupu korban KHM (25) dan abang kandung korban, N (20), keduanya warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saudara sepupu korban yang telah menghamilinya, sedangkan abang kandungnya melakukan pelecehan terhadap korban," ujar AKBP Aditya dalam konferensi pers pada Rabu, 27 Agustus 2025, didampingi Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting dan Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis.

Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat warga menemukan korban tewas gantung diri di tiang rumahnya. Kecurigaan muncul karena kondisi perut korban yang terlihat membesar. Meskipun keluarga sempat menguburkan jenazah, mereka akhirnya membuat laporan polisi karena curiga ada kejanggalan.

"Satu hari setelah pemakaman, polisi melakukan ekshumasi (penggalian kuburan) untuk mengautopsi jasad korban. Hasil autopsi memastikan bahwa korban sedang hamil," ungkapnya.

Penyelidikan kemudian mengarah pada kedua tersangka. "Polisi menyimpulkan bahwa korban nekat mengakhiri hidupnya karena depresi akibat kehamilannya," terang Kapolres. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju, celana, kain yang digunakan untuk gantung diri, serta buku harian dan buku tulis milik korban. Dari tersangka KHM, disita satu unit ponsel.

AKBP Aditya menegaskan komitmen Polres Labusel dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labusel untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah hal yang sangat penting. Kami berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan, serta menindak tegas para pelaku. Tidak ada ruang bagi predator kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Labuhanbatu Selatan," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut