UPDATE Pembunuhan Siswi Paskibraka di Madina: Pelaku Rampok dan Cabuli Korban

MADINA, iNewsMedan.id- Polisi akhirnya mengungkap secara rinci motif dan kronologi pembunuhan terhadap DF (15), siswi SMA yang juga anggota Paskibraka, yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Pelaku, Yunus Saputra (22), yang tak lain adalah tetangga korban, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Madina beberapa hari pasca kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pembunuhan dengan motif perampokan dan pencabulan.
“Pelaku berpura-pura meminta korban untuk mengantarkan sparepart motor. Tapi niat itu hanya akal-akalan. Korban justru dibawa ke areal perkebunan sawit, lalu di sana dirampok, dicabuli, dan dibunuh,” kata Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, dalam konferensi pers, Rabu 6 Agustus 2025.
Dijelaskan Arie, peristiwa bermula saat DF pulang dari latihan Paskibraka pada Selasa sore, 29 Juli 2025. Saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, ia dihentikan oleh pelaku yang kemudian membonceng korban dengan alasan menuju bengkel. Namun arah perjalanan justru berakhir di lokasi kejadian.
“Motifnya adalah perampokan. Pelaku ingin menguasai sepeda motor korban, handphone, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang dibawa korban,” tambah Arie.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Yunus membutuhkan uang untuk membayar cicilan ponsel miliknya. Dalam upaya tersebut, ia tega menghabisi nyawa korban dengan cara keji.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, sepeda motor milik pelaku, handphone korban, pakaian, ember, dan batang kayu yang diduga digunakan saat kejadian.
“Berdasarkan hasil autopsi sementara, korban meninggal karena mati lemas akibat saluran pernapasan terhalang, serta mengalami trauma akibat benda tumpul,” terang Arie.
Yunus kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 79E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Ismail