Buntut Video Viral Penumpang Tanpa Tiket: Railink Beri Penjelasan dan Minta Maaf

MEDAN, iNewsMedan.id - PT Railink menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan masyarakat terkait video yang viral di media sosial. Di mana, video itu merekam percekcokan antara penumpang dan petugas.
Dalam video viral itu terlihat insiden cekcok antara seorang penumpang Kereta Api Srilelawangsa dengan petugas di area peron Stasiun Medan pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi mengatakan bahwa peristiwa tersebut melibatkan salah satu penumpang yang tidak dapat menunjukkan tiket dan identitas resmi saat dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat pemeriksaan tiket terdapat 4 penumpang, 2 penumpang dewasa dan 2 penumpang anak-anak. Namun, salah satu anak sudah berusia 3 tahun, sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku, penumpang tersebut wajib memiliki tiket," terang Ayep dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).
Ayep Hanapi menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa upaya penertiban yang dilakukan petugas bertujuan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban layanan kereta api sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami menyayangkan kejadian tersebut dan telah menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi internal terhadap penanganan kejadian di lapangan," ujarnya.
Manajemen PT Railink juga berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan mengutamakan dialog dalam setiap interaksi dengan pelanggan. Untuk itu, pihak manajemen telah memanggil petugas yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan dan stakeholder terkait guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
PT Railink turut menjelaskan aturan tiket kereta api yang dikhususkan untuk penumpang anak-anak, yang memiliki perbedaan dengan pembelian tiket untuk orang dewasa. Di mana, anak berusia di bawah 3 tahun dan memiliki tinggi kurang dari 90 cm, tidak diwajibkan membeli tiket kereta api. Data anak harus sesuai dengan identitas resmi, seperti NIK pada Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga.
Anak berusia di atas 3 tahun: Orang tua wajib membeli tiket dengan harga penuh. PT Railink menetapkan anak dengan usia tersebut dalam kategori penumpang reguler, sehingga berlaku syarat dan ketentuan yang sama seperti penumpang dewasa lainnya.
PT Railink mengajak seluruh pelanggan untuk senantiasa mematuhi aturan perjalanan kereta api, termasuk kewajiban memiliki tiket resmi dan menunjukkan identitas diri saat diminta. PT Railink juga menyatakan senantiasa terbuka terhadap masukan masyarakat demi peningkatan pelayanan yang lebih baik.
Editor : Jafar Sembiring