Audit BPK Ungkap Borok Lama: Mobil Dinas Humbahas Hilang, Pejabat Setempat Didesak Ganti Rugi

HUMBAHAS, iNewsMedan.id - Satu unit mobil dinas milik Sekretariat Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), jenis pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BB 8104 D, dilaporkan hilang sejak 11 Desember 2017.
Mobil yang diperoleh pada tahun 2016 dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Humbahas tersebut, raib di rumah salah satu staf tenaga honorer Sekretariat Daerah, Murtopo Sihite, di Desa Saitnihuta Simpang Tiga Purba Manalu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas.
Kehilangan ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/02/1/2018/HBS tertanggal 5 Januari 2018. Namun, hingga tahun 2023, tidak ada tindak lanjut yang signifikan terkait kasus ini. Persoalan ini kembali mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Surat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Pada tahun 2024, Bupati Humbahas saat itu, Dosmar Banjarnahor, membentuk tim TPKD (Tim Penyelidikan Kasus Daerah). Jhon Harry Marbun, yang menjabat sebagai Sekretaris TPKD sekaligus Kepala Bagian Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Humbahas, diketahui belum pernah menindaklanjuti kasus kehilangan mobil pikap tersebut selama masa jabatannya.
Situasi berlanjut hingga tahun 2025. Bupati Humbahas yang baru, Oloan Paniaran Nababan, kemudian membentuk tim Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Tim ini memanggil Kepala Bagian (Kabag) Umum Humbahas, Rommel Silaban, dan memintanya untuk bertanggung jawab mengganti rugi mobil dinas yang hilang. Namun, Rommel Silaban menolak untuk mengganti kerugian tersebut.
Kepala Bagian Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Humbahas, Resva Boru Panjaitan, menjelaskan bahwa staf honorer bernama Murtopo Sihite sebelumnya meminta izin kepada Kabag Umum, Rommel Silaban, untuk menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 tersebut guna mengantarkan kursi Dos Ni Roha untuk acara Perayaan Natal di Simpang Tiga Purba Manalu.
"Namun setelah selesai mengantarkan kursi, Murtopo Sihite tidak mengembalikan mobil tersebut ke Kantor Bupati," terang Resva Boru Panjaitan, Sabtu (12/7/2025).
Resva menambahkan bahwa sebelum digunakan untuk mengantar kursi Natal, mobil pikap tersebut sempat dipakai dalam kegiatan Bupati di Sipinsur. Setelah itu, Murtopo langsung meminta izin kepada Rommel untuk keperluan perayaan Natal tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Revi Boru Panjaitan, selaku Bendahara Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, telah menyampaikan Surat Keputusan kepada Rommel Silaban untuk penetapan pembebanan penggantian kerugian sementara selama 14 hari.
"Selama 14 hari tidak ada keberatan atau komplain dari Rommel, Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, sebagai BPKD akan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Pergantian Kerugian," pungkas Resva.
Editor : Chris