Tabrakan Beruntun Mobil Dinas Polri dengan Gran Max, Motor hingga Menghantam Warung

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Tabrakan beruntun melibatkan mobil dinas Polri terjadi di Jalan Umum KM 14-15 jurusan Pematangsiantar menuju Saribudolok, tepatnya di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 07.45 WIB. Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan satu unit mobil dinas Polri, satu mobil penumpang, satu sepeda motor, dan dinding warung.
"Kecelakaan hari ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di lokasi kejadian," kata Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringo-ringo, Rabu (9/7/2025).
Kasat Lantas menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat satu unit Mobil Isuzu D-MAX Dinas Polri Plat II-1011-35 yang dikemudikan oleh Elkanda Putra Saragih (21), seorang anggota Polri melaju dari arah Pematangsiantar menuju Saribudolok.
"Diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati, mobil dinas tersebut mengambil jalur kanan," jelasnya.
Akibatnya, kata Iptu Devi mobil dinas menabrak Mobil Penumpang Daihatsu Gran Max CV GOK Prima BK-1687-WB yang dikemudikan oleh Rikki Parasian Sinaga (39), yang berada searah di depannya dan hendak berbelok ke kanan menuju halte Gok.
"Setelah menabrak Gran Max, mobil dinas Polri terus melaju ke sisi kanan jurusannya dan kembali menabrak Sepeda Motor Honda Beat BK-6175-TBI yang terparkir di sisi kiri jalan, serta dinding warung milik Hariadi Sumbayak (51)," terangnya.
Kasat Lantas menuturkan, akibat insiden ini, pengemudi Daihatsu Gran Max, Rikki Parasian Sinaga, mengalami luka ringan dan telah menjalani pengobatan.
"Sementara itu, pengemudi mobil dinas Polri, Elkanda Putra Saragih, serta pemilik sepeda motor dan warung tidak mengalami luka. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta," tuturnya.
Hasil olah TKP dan wawancara saksi, Polmer Tampubolon (50), menunjukkan bahwa faktor manusia, khususnya dugaan kelalaian pengemudi mobil dinas Polri, menjadi penyebab utama kecelakaan. Kondisi cuaca saat kejadian cerah, arus lalu lintas sepi, dan jalan merupakan jalan provinsi lurus dengan lebar 6 meter.
"Petugas Sat Lantas Polres Simalungun segera mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk menerima laporan, melakukan cek dan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, pemotretan, mengamankan barang bukti, serta mencari informasi tambahan," ujar Iptu Devi.
Pada hari yang sama, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketiga belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan telah mencapai kesepakatan damai.
"Mereka menyatakan tidak akan saling menuntut secara hukum," tegas Kasat Lantas.
Editor : Jafar Sembiring