get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Resmikan Sejumlah Ruas Jalan Tol di Sumatera Utara di Gerbang Sinaksak Simalungun

Korupsi Poyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp1,1 Triliun, Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 9 Tahun

Senin, 30 Juni 2025 | 12:52 WIB
header img
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut hukuman sembilan tahun penjara.. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsMedan.id – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menilai, Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara empat tahun enam bulan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut