Jaringan Narkoba Malaysia Dibongkar di Medan: 20 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita

MEDAN, iNewsMedan.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran dan penyalahgunaan narkotika jaringan internasional Malaysia.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita total 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Kota Medan, Jumat (27/6/2025).
"Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua kasus. Yang pertama pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 Kg. Setelah dilakukan pengembangan, kami menyita di tempat berbeda yaitu 19 kg sabu dan ekstasi sebanyak 58.750 butir," ujarnya.
Tiga tersangka yang diamankan adalah MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama, keduanya terkait kepemilikan 1 kg sabu. Tersangka ketiga, ARL (29) warga Medan Barat, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 19 kg. Gidion menegaskan bahwa kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini saling terkait.
"Sehingga dari dua TKP itu dapat disimpulkan jika ini adalah satu rangkaian pengembangan, kita menyita sejumlah 20 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi," bebernya.
Gidion juga menambahkan bahwa ketiga tersangka merupakan pemula dalam kasus narkotika, artinya mereka belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan sebelumnya.
Dari estimasi jumlah barang bukti yang disita, Polrestabes Medan diperkirakan telah menyelamatkan atau membatasi setidaknya 200.000 orang dari menjadi korban sabu, dan 58.750 orang dari pengaruh pil ekstasi.
Editor : Jafar Sembiring