get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Beri BSU Rp300 Ribu per Bulan untuk 17,3 Juta Guru Honorer dan Pekerja, Cair Juni Ini

Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perusahaan Paham Hak Pekerja

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:46 WIB
header img
Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perusahaan Paham Hak Pekerja. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), berkolaborasi dengan JW Marriott Medan, sukses menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Acara ini juga mengupas tuntas manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT). 

Sosialisasi ini khusus digelar untuk perusahaan-perusahaan binaan JW Marriott Medan, memastikan mereka memahami hak dan kewajiban terkait ketenagakerjaan secara komprehensif.

Dua narasumber utama dari BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pemaparan mendalam. Evi Wirdaningsih, Kepala Bidang Kepesertaan, menjelaskan secara rinci isi dan implikasi dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. 

"Regulasi ini penting untuk dipahami oleh setiap perusahaan agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku terkait jaminan sosial ketenagakerjaan," tegasnya, Kamis (19/6/2025).

Selanjutnya, Fready Sabhara Irwanto Panggabean memaparkan kemudahan akses layanan melalui aplikasi JMO dan berbagai fasilitas yang ditawarkan MLT.

"Aplikasi JMO memungkinkan peserta untuk melakukan klaim JHT dan mengakses informasi kepesertaan dengan lebih praktis dan cepat. Sementara itu, MLT memberikan berbagai fasilitas tambahan bagi peserta, seperti pinjaman perumahan atau renovasi rumah, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kesejahteraan pekerja," terangnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menambahkan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari upaya pihaknya untuk memastikan seluruh perusahaan, khususnya yang merupakan binaan JW Marriott Medan, memahami secara menyeluruh regulasi terbaru terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ia menjelaskan, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 memuat penguatan ketentuan teknis dan administratif yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk JHT dan MLT.

"Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai kemudahan layanan digital melalui aplikasi JMO, serta manfaat tambahan seperti fasilitas pinjaman rumah atau renovasi rumah dalam skema MLT, dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta. Ini sejalan dengan visi kami untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dan akses yang mudah bagi seluruh pekerja," pungkas Harry.

Kegiatan sosialisasi ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran perusahaan serta pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Diharapkan, perusahaan binaan JW Marriott Medan dapat mengimplementasikan aturan dan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan secara optimal demi kesejahteraan karyawan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut