KRONOLOGI Oknum Brimob Diduga Jadi Calo Masuk Polisi Dicokok Propam, Pedagang Babi Ditipu Rp600 Juta

MEDAN, iNewsMedan.id – Seorang oknum personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatera Utara, Aiptu AB, dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan penipuan senilai Rp600 juta. Modusnya, menjanjikan kelulusan anak seorang pedagang babi, Utema Zega, sebagai calon siswa (casis) Bintara Polisi.
Februari 2024: Utema Zega mengetahui info penerimaan Casis Bintara Polisi.
Januari 2024: Utema mengenal Aiptu AB dari pengurus gereja yang mengklaim Aiptu AB membantu tiga anaknya lolos polisi.
Aiptu AB Menjanjikan Jalur Khusus: Saat dihubungi, Aiptu AB menyanggupi membantu anak Utema lolos via "kuota khusus" karena masalah fisik, dengan biaya Rp600 juta. Ia berjanji uang akan dikembalikan jika tidak lolos.
22 April 2024: Utema menyerahkan uang tunai Rp300 juta kepada Aiptu AB di Lapangan Gajah Mada, Medan.
21 Mei 2024: Utema mentransfer sisa Rp300 juta ke rekening istri Aiptu AB.
Proses Seleksi: Aiptu AB sempat membantu pendaftaran anak Utema. Namun, anak Utema dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap pemeriksaan kesehatan. Aiptu AB berdalih ini biasa untuk jalur kuota khusus.
Juli 2024: Pengumuman kelulusan casis Bintara Polri keluar, namun nama anak Utema tidak ada.
Aiptu AB berkelit dan meminta tambahan dana untuk perlengkapan serta pemberangkatan anaknya ke SPN Hinai.
September 2024: Anak Utema tak kunjung diberangkatkan. Utema mulai curiga, mencoba menghubungi Aiptu AB, namun nomornya diblokir.Utema sempat mendatangi rumah Aiptu AB tapi tak pernah bertemu. Belakangan, kuasa hukum Aiptu AB menghubunginya dan Utema meminta uangnya dikembalikan. Rp350 juta dari total dana adalah pinjaman dengan agunan tanah, yang dikenakan bunga Rp12 juta per bulan.
Pengembalian Sebagian Kecil: Kuasa hukum Aiptu AB hanya mentransfer Rp6 juta dalam dua kali transfer ke rekening anak Utema.
22 Mei 2025: Karena tak ada titik terang, Utema melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi yang tidak direspon. Akhirnya, Utema melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut dan mengancam jalur pidana.
Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatra Utara, membenarkan laporan tersebut.
"Iya benar. Laporannya sudah kita terima. Saat ini yang bersangkutan (Aiptu AB) juga sudah diamankan di Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Sumut. Hari ini akan gelar perkara. Rencana tindak lanjutnya dilimpahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi) untuk dipatsus," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta