OKNUM BRIMOB Diduga Jadi Calo Masuk Polisi, Pedagang Babi Ditipu Rp600 Juta

MEDAN, iNewsMedan.id – Seorang oknum personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatera Utara, Aiptu AB, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara atas dugaan penipuan senilai Rp600 juta. Pelaku diduga menjanjikan kelulusan anak seorang pedagang babi, Utema Zega, sebagai calon siswa (casis) Bintara Polisi.
Kasus ini berawal pada Februari 2024. Utema Zega, yang mengenal Aiptu AB dari pengurus gereja yang mengaku tiga anaknya lolos polisi berkat bantuan Aiptu AB. Lalu korban menghubungi Aiptu AB dan menyanggupi, namun dengan syarat anak Utema harus masuk melalui jalur kuota khusus karena masalah fisik, dengan biaya Rp600 juta. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang jika tidak lolos.
Utema menyetujui, menyerahkan Rp300 juta tunai pada 22 April 2024 di Lapangan Gajah Mada Medan, dan mentransfer sisa Rp300 juta ke rekening istri Aiptu AB pada 21 Mei 2024.
Aiptu AB sempat membantu pendaftaran, namun anak Utema dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pemeriksaan kesehatan. Aiptu AB berdalih ini biasa untuk jalur kuota khusus. Pada Juli 2024, nama anak Utema tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan casis Bintara Polri.
Saat ditanya, Aiptu AB berkelit dan meminta tambahan biaya. Namun, hingga September 2024, anaknya tak kunjung diberangkatkan. Utema curiga dan mencoba menghubungi Aiptu AB, tetapi nomornya sudah diblokir. Utema juga mendatangi rumah Aiptu AB, namun tak pernah bertemu.
Utema sempat dihubungi kuasa hukum Aiptu AB dan meminta uangnya dikembalikan. Dari total Rp600 juta, Rp350 juta adalah uang pinjaman dengan agunan surat tanah, yang membuat Utema harus membayar bunga Rp12 juta per bulan. Kuasa hukum Aiptu AB hanya mentransfer Rp6 juta dalam dua kali transfer.
Karena tak ada titik terang, Utema akhirnya melayangkan somasi. Karena tidak direspons hingga 22 Mei 2025, Utema melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut dan mengancam akan menempuh jalur pidana jika uangnya tak dikembalikan.
Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatra Utara, membenarkan laporan tersebut. "Iya benar. Laporannya sudah kita terima. Saat ini yang bersangkutan (Aiptu AB) juga sudah diamankan di Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Sumut. Hari ini akan gelar perkara. Rencana tindak lanjutnya dilimpahkan ke Wabprof (Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi) untuk dipatsus," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta