get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Narkoba di Marelan Dicokok, 7 Paket Sabu Disita

Ibu dan Anak Berkomplot Jadi Bandar Sabu Dicokok Polsek Medan Helvetia 

Minggu, 27 Maret 2022 | 08:59 WIB
header img
Ibu dan anak berkomplot jadi bandar sabu di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). (Foto: Dok Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id – Ibu dan anak berkomplot jadi bandar sabu di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya ibu dan anak itu bernama Muhammad Rafli (20) warga Desa Srigunting, Gang Agung, Kecamatan Sunggal dan Yulita alias Desi (32) warga Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari keduaya, polisi menyita sabu seberat 8 kilogram.
 
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing, mengatakan awalnya Polsek Medan Helvetia menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Medan-Binjai Km 13, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. 

“Setelah menerima informasi itu Polsek Medan Helvetia dibantu Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya, dikutip dari portal resmi Polda Sumut, Minggu (27/3/2022). 

Hasilnya, Heri mengungkapkan personel mengamankan ibu dan anak sebagai pengedar narkoba dari dalam rumahnya. Lebih lanjut, dari penggeledahan di dalam rumah petugas mendapati barang bukti sabu seberat 7.873 gram atau sekira 8 kg. 

“Saat ini ibu dan anak pengedar narkoba bersama barang bukti sabu 8 kg sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut