get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan Akhiri Konflik Agraria di Selambo

Nenek Murniaty Diperkarakan Atas Tanah Warisan, Kuasa Hukum Siap Seret Oknum ke Mabes Polri

Kamis, 29 Mei 2025 | 15:10 WIB
header img
Nenek Murniaty Diperkarakan Atas Tanah Warisan, Kuasa Hukum Siap Seret Oknum ke Mabes Polri. Foto: Istimewa

TOBA, iNewsMedan.id - Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba mencuat setelah seorang nenek berusia 64 tahun, Murniaty Sianturi, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tanahnya sendiri. Ironisnya, tanah seluas 1.909 meter persegi ini telah dikuasai dan diusahai Murniaty secara turun-temurun selama 28 tahun.

"Patut diduga, praktik mafia tanah di Kabupaten Toba saat ini sudah berakar. Bahkan aparat penegak hukum dan pemerintah serta pihak terkait dalam hal ini oknum Badan Pertanahan Nasional/Agraria Toba sama-sama bekerja untuk mendzolimi rakyat demi kepentingan pribadi mereka," ujar kuasa hukum Murniaty Sianturi, Roni Prima Panggabean, kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Menurut Roni, kasus Murniaty hanyalah puncak gunung es dari belasan korban persekongkolan jahat antara mafia tanah dan penegak hukum di Kabupaten Toba. Ia mengungkapkan bahwa ada 13 nama pemilik tanah, termasuk Murniaty, yang tanahnya telah dibeli secara sah oleh Yayasan DEL di hadapan Notaris Julifri Roriana. Ke-13 pemilik tanah ini telah memberikan kuasa kepada Saut Parlinggoman Napitupulu pada 23 Februari 2024.

"Mirisnya, setelah tanah terjual, timbul lah Laporan Polisi (LP) tanggal 05 April 2024 atas nama pelapor Dompak Marpaung, dan pelapor tersebut telah meninggal dunia," sebut Roni. 

Yang lebih mengejutkan, Dompak Marpaung tidak termasuk dalam 13 nama pemilik tanah yang dijual kepada Yayasan DEL. Berdasarkan keterangan saksi dan warga setempat, Dompak Marpaung juga tidak memiliki sejengkal tanah pun di hamparan yang dibeli Yayasan DEL tersebut.

Roni Prima Panggabean juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya. Sejak laporan polisi diajukan hingga Murniaty ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak pernah dikonfrontir oleh penyidik Polres Toba. Demikian pula para saksi, tidak pernah dimintai keterangan.

"Oleh sebab itu, saya Roni Prima Panggabean & Tim akan menyeret nama penyidik Polres Toba ke Mabes Polri untuk diperiksa. Saya akan bawa nama ini ke Jakarta. Hal ini perlu dilakukan agar Kapolres Toba yang baru menjabat tidak dikotori oleh bawahannya," tegas Roni.

Roni juga mempertanyakan logika di balik penetapan tersangka Murniaty. "Baru pertama kali ini terjadi sejak Negara Republik Indonesia Merdeka, seseorang ditersangkakan di tanah miliknya sendiri yang sudah 28 Tahun dimiliki, diusahai," ucapnya.

Ia bahkan mengkritisi, "Atau, jangan-jangan Polres Toba punya Undang-undang sendiri yang disebut dengan Polisi Toba? Jangan setelah tanah terjual masyarakat menjadi korban mafia tanah. Kalau ada, tunjukkan saja undang-undang Polisi Toba biar kita tahu bahwa Undang-undang Polri dan Peraturan Kapolri tidak berlaku di polisi Toba ini," katanya.

Roni menegaskan pihaknya akan terus mengungkap praktik mafia tanah di Kabupaten Toba. "Polres Toba harus bersih dari oknum nakal yang diduga melakukan praktik tercela. Jangan hanya beraninya kepada oppung usia 64 tahun," tegasnya.

Menurut Murniaty Sianturi, ia bahkan dimintai uang senilai Rp50 juta untuk perdamaian atas penjualan tanahnya sendiri. Pelaku yang disebut-sebut meminta uang tersebut adalah oknum Polres Toba, oknum BPN, dan Kepala Desa.

Daftar 13 nama pemilik tanah yang dimaksud termasuk Murniaty Sianturi, serta beberapa nama lain seperti Edison Marpaung, Tumpal Marpaung, Levri Marpaung, Haposan Aritonang, Mangatas Marpaung, Raden Pandapotan Marpaung, Ny. Rumia Sibuea, Ny. Samot Marpaung, Bangun Simangunsong, Sagom Marpaung, Halomoan Marpaung SE, dan Pargaulan Simangunsong.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut