get app
inews
Aa Text
Read Next : Menhub Kaji Ulang Usulan Penurunan Komisi Ojol: Keseimbangan Ekosistem Digital dan Prioritas UMKM

Modantara Ingatkan Bahaya Penyeragaman Komisi dan Reklasifikasi Mitra Bagi Ekosistem Ojol

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:54 WIB
header img
Modantara Ingatkan Bahaya Penyeragaman Komisi dan Reklasifikasi Mitra Bagi Ekosistem Ojol. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Industri mobilitas dan pengantaran digital, yang tergabung dalam Modantara, mengeluarkan pernyataan sikap tegas menanggapi aksi penyampaian aspirasi oleh sejumlah mitra pengemudi pada 20 Mei 2025. Modantara mengapresiasi aksi tersebut sebagai pengingat vitalnya sektor ini, namun menyoroti risiko besar di balik wacana penurunan komisi 10 persen dan reklasifikasi mitra menjadi pegawai tetap.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menegaskan bahwa solusi harus didasarkan pada realitas ekonomi, bukan sekadar wacana politik. "Kami memahami keresahan mitra, namun solusi harus berpijak pada realitas ekonomi, bukan sekadar wacana politik," ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan bahwa ekosistem ini telah terbukti menjadi bantalan sosial saat krisis, sehingga kebijakan yang mengaturnya harus berbasis data dan mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Modantara secara lugas menyatakan bahwa pemaksaan komisi 10 persen dan reklasifikasi mitra menjadi pegawai tetap berisiko tinggi bahkan dapat menghentikan denyut ekonomi digital Indonesia.

Industri ini bergerak dinamis dengan model bisnis dan tawaran komisi yang bervariasi antar platform. Batasan 10 persen akan memaksa perubahan model bisnis yang mendadak dan signifikan, berpotensi menghambat inovasi, mengancam keberlangsungan layanan (terutama di area margin rendah), dan mendorong efisiensi berlebihan yang berdampak pada kualitas layanan konsumen. 

"Komisi tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Industri ini bergerak dinamis dan bertumbuh tanpa aturan yang kaku dan seragam," tegasnya.

Gagasan menjadikan seluruh mitra pengemudi sebagai karyawan tetap dianggap mulia namun tidak realistis. Data dari Svara Institute (2023) menunjukkan bahwa skema ini dapat menghapus 70–90 persen lapangan kerja di sektor ini, menurunkan PDB hingga Rp178 triliun, serta berpotensi menyebabkan 1,4 juta orang kehilangan penghasilan. Pengalaman internasional di Inggris dan Spanyol menunjukkan kenaikan harga layanan hingga 30 persen dan pukulan keras bagi UMKM yang bergantung pada pengantaran instan. 

"Ketika niat melindungi justru membuat jutaan mitra kehilangan akses kerja fleksibel, kita perlu berhenti dan bertanya: siapa sebenarnya yang terlindungi?," tanyanya.

Modantara mendukung peningkatan kesejahteraan mitra, namun penyesuaian tarif harus mempertimbangkan daya beli konsumen, variasi biaya operasional, dan potensi pengurangan layanan di wilayah non-komersial. "Kita harus memperhatikan biaya operasional dan taraf hidup mitra, namun tarif yang terlalu tinggi akan menurunkan minat konsumen, percuma tarif yang tinggi namun yang beli tidak ada," jelasnya.

Sektor pengantaran barang dan makanan berbasis digital (On-Demand Service/ODS) tumbuh di luar kerangka regulasi yang sudah tidak relevan (UU Pos No. 38/2009). Modantara mendorong peninjauan ulang ekosistem regulasi secara menyeluruh, termasuk kejelasan lintas kementerian dan lembaga yang berwenang. Regulasi tarif harus mengakui skema kendaraan dan jenis layanan ODS yang beragam, serta kompleksitas waktu, jarak, dan permintaan yang fluktuatif.

Meskipun menghargai semangat peningkatan kesejahteraan, pemberlakuan pendapatan minimum (misalnya setara UMR) tanpa mempertimbangkan dinamika pasar digital berisiko besar. Ini dapat menyebabkan platform membatasi rekrutmen mitra baru, mengurangi jumlah mitra aktif, menaikkan biaya layanan, dan bahkan meninggalkan wilayah operasi yang tidak ekonomis, sehingga memperlebar ketimpangan layanan antar daerah.

Alih-alih pendekatan seragam, Modantara mendukung pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif, seperti akses pembiayaan ringan melalui skema UMKM, insentif bebas parkir, pembebasan PPN dan bea masuk onderdil kendaraan, serta optimalisasi perlindungan sosial lewat BPJS dan pelatihan wirausaha.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut