get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Mudik Nataru 2024/2025, Pemprov Sumut Hingga DPR RI Persiapkan Kelancaran Arus Mudik

Muhammadiyah Setuju Mudik dan Tarawih Boleh Berjamaah

Jum'at, 25 Maret 2022 | 10:32 WIB
header img
Sekertaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Muhammadiyah mendukung kebijakan pemerintah terkait mudik dan sholat tarawih berjamaah di masa pandemi, hal itu dinyatakan oleh Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

"Muhammadiyah setuju dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan sholat tarawih dan mudik," kata Abdul kepada MNC Portal, Kamis (24/03/2022).

Meski begitu, Abdul mengatakan baik pelaksanaan mudik maupun salat tarawih berjamaah tetap harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Sebab pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir.

"Meskipun demikian semuanya tetap harus dilakukan dengan memenuhi protokol kesehatan. Walaupun sudah jauh berkurang, pandemi Covid-19 belum berakhir," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin bahwa dengan situasi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik membawa optimisme menyambut datangnya bulan Ramadan.

Jokowi pun mempersilahkan umat muslim di Indonesia agar melakukan sholat tarawih berjamaah di masjid-masjid namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Jokowi juga mempersilahkan masyarakat yang ingin melakukan pulang kampung alias mudik ke kampung halamannya dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri nanti.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan," kata dia.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut