Logo Network
Network

Syarat Mudik Lebaran 2022: Bukti Vaksin Booster Boleh Mudik Lebaran Tanpa PCR!

Muhammad Sukardi
.
Kamis, 24 Maret 2022 | 13:00 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022: Bukti Vaksin Booster Boleh Mudik Lebaran Tanpa PCR!
Ilustrasi Vaksin Booster. (Foto: ANTARA)

iNews.id - Pemerintah sudah mengizinkan mudik Lebaran 2022 untuk masyarakat yang sudah disuntik booster Covid-19. Kebijakan ini disampaikan secara serentak oleh Presiden Joko Widodo maupun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Masyarakat yang sudah melengkapi dua dosis plus booster bisa melakukan perjalanan mudik Lebaran tanpa melampirkan hasil tes swab baik Antigen ataupun PCR," terang Menkes Budi dalam konferensi pers, kemarin (23/3/2022).

Ia menekankan, masyarakat yang mau mudik tapi baru mendapat dua dosis vaksin Covid-19, maka mereka harus menyertakan hasil swab Antigen. Tapi, kalau baru satu dosis, masyarakat diminta untuk sertakan hasil swab PCR.

Menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana kemudian petugas di lapangan tahu masyarakat sudah dibooster atau belum? Apakah memang akan ada pengecekan di titik-titik tertentu?

Menkes Budi menjelaskan bahwa bukti seseorang sudah dibooster vaksin Covid-19 ada di aplikasi PeduliLindungi. Jadi, saat pengecekan di lapangan, masyarakat tinggal perlihatkan aplikasi dan bukti sudah disuntik booster.

"Nah, kalau untuk mereka yang mau mudik menggunakan transportasi umum, pengecekan dilakukan saat keberangkatan," terang Menkes Budi.

"Tapi, kalau mereka yang mudiknya pakai transportasi pribadi, pengecekan apakah sudah booster atau belum itu dilakukan secara random atau acak," tambahnya.

Artinya, saat ada pemeriksaan di titik mudik Lebaran, masyarakat tinggal menunjukkan aplikasi PeduliLindungi ke petugas. Di sana ada keterangan mengenai apakah Anda sudah dibooster atau belum.

Editor : Chris

Follow Berita iNews Medan di Google News

Bagikan Artikel Ini