Gratis Sebulan, Tol Kuala Tanjung-Indrapura Akan Bertarif Dalam Waktu Dekat

MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah memberikan layanan gratis selama kurang lebih satu bulan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat) Seksi 2, ruas Kuala Tanjung - Interchange Indrapura.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 329 Tahun 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Tarif untuk Tol Kutepat Seksi 2 Kuala Tanjung - Interchange Indrapura yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025. Ruas tol sepanjang 10,15 kilometer ini dinilai sangat strategis dan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat serta mendukung percepatan distribusi logistik di Sumatera Utara.
"Adanya ruas tol Kuala Tanjung - Indrapura ini sangat mempermudah mobilitas pengendara dari Indrapura menuju Kuala Tanjung yang semula memerlukan waktu 30 menit kini hanya 10 menit saja. Distribusi logistik akan lebih cepat karena menjadi pendukung konektivitas menuju Pelabuhan Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Sumatera Utara," jelas Dindin, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, Dindin memastikan bahwa Hamawas telah mempersiapkan kualitas jalan dan kelengkapan fasilitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Fasilitas yang tersedia di Jalan Tol Kuala Tanjung - Interchange Indrapura meliputi 10 armada, 148 personel, 21 CCTV, dan 2 VMS (Variable Message Sign).
"Kita telah menyiapkan para petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis serta tersedia CCTV di sepanjang ruas tol Kuala Tanjung - Interchange Indrapura," terangnya.
Selama masa operasional tanpa tarif, ruas tol ini mendapat antusiasme tinggi dari pengguna jalan dengan total akumulasi trafik mencapai 19.806 kendaraan.
Sebelum dioperasikan, Tol Kuala Tanjung - Indrapura telah melewati serangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) pada 31 Januari 2025. Proses ULFO melibatkan pemeriksaan menyeluruh dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI, dengan dukungan penuh dari tim proyek Hamawas yang memastikan seluruh aspek keselamatan dan operasional terpenuhi dengan baik.
Hamawas juga telah melakukan sosialisasi secara masif mengenai tata cara berkendara di jalan tol, penggunaan kartu Uang Elektronik, profil dan fasilitas tol, serta manfaat strategis jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, edukasi pentingnya kecukupan saldo pada kartu elektronik untuk mencegah terjadinya antrian transaksi di gerbang tol, serta manfaat keberadaan tol ini sehingga pengguna jalan dapat mengetahui informasi akan diberlakukan tarif ruas Tol Kuala Tanjung - Indrapura," tutup Dindin.
Menyusul pemberlakuan tarif dalam waktu dekat, Hamawas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diminta untuk segera melapor ke Call Center Tol Kutepat di 081295953536 jika mengalami keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol.
Editor : Jafar Sembiring