get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba Diciduk di Tanah 600, Polisi Amankan Sabu dan Uang Tunai

Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 66,78 Gram

Minggu, 06 April 2025 | 16:16 WIB
header img
Dua pengedar Nnarkoba dan barang bukti sabu 66,78 gram yang berhasil ditangkap Sat Res Polres Simalungun. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat total 66,78 gram. Operasi penangkapan ini dilakukan pada Jumat (4/4/2025) di dua lokasi berbeda.

"Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun," ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (6/4/2025).

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim berhasil mengamankan Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31) dengan barang bukti sabu seberat 3,41 gram.

Dari hasil interogasi, Wisnu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Fajar Rizky Munthe alias Kiki yang tinggal di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Tim kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap Fajar Rizky Munthe (32) di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 63,37 gram yang disimpan di laci ruang tamu. Fajar mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Ipan di Medan.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti dua unit ponsel, uang tunai Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga timbangan digital, tiga sekop pipet, dan satu amplop.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Verry Purba.

Polres Simalungun terus mengembangkan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok dari Medan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Henry S. Sirait, Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut