get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi Pertamina dan APH, Jamin Ketersediaan BBM Berkualitas di Medan saat Ramadhan dan Lebaran

Pertamina Sanksi Tegas SPBU Nagalan Berkah Bersama, Laporkan Pemalsuan Produk ke Polisi

Sabtu, 08 Maret 2025 | 17:40 WIB
header img
Pertamina Sanksi Tegas SPBU Nagalan Berkah Bersama, Laporkan Pemalsuan Produk ke Polisi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan sanksi tegas berupa penghentian operasi kepada SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135. Sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut terbukti menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bukan berasal dari Pertamina dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga BBM oleh Polrestabes Medan di SPBU yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MAL (35), U (58), dan YTP (38).

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa BBM yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut bukanlah produk resmi Pertamina. Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menegaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan polisi terhadap manajemen SPBU tersebut atas tindakan pencemaran nama baik produk Pertamina dan pemalsuan produk.

"BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina, begitu pun dengan mobil tangki yang memuat barang bukti BBM tersebut bukanlah truk tangki resmi Pertamina. Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian," ujar Satria, Sabtu (8/3/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja, didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan bahwa ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegasnya. 

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di SPBU melalui Call Center 135. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut