get app
inews
Aa Text
Read Next : 12 Hari Operasi Keselamatan Toba 2025, 3.416 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring

Sindikat Sabu Malaysia-Sumut Gunakan Nelayan sebagai Kurir, Polisi Gagalkan 25 Kg Penyelundupan

Jum'at, 21 Februari 2025 | 14:30 WIB
header img
Sindikat Sabu Malaysia-Sumut Gunakan Nelayan sebagai Kurir, Polisi Gagalkan 25 Kg Penyelundupan

BATUBARA, iNewsMedan.id– Sindikat narkotika internasional kembali mencoba mengelabui aparat penegak hukum dengan metode baru dalam menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Sumatera Utara. Kali ini, para pelaku menyamar sebagai nelayan untuk mengangkut 25 kilogram sabu melalui jalur laut. Namun, upaya mereka kandas setelah polisi melakukan penyergapan di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Minggu (16/2/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di perairan Batu Bara. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba, yakni AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40).

“Ketiga pelaku mengaku membawa sabu dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia dengan menyamar sebagai nelayan. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari deteksi aparat. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim, mereka berhasil kami amankan,” ujar Kombes Yemi, Jumat (21/2/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China berwarna kuning merk Guan Yin Wang yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 25.000 gram. Selain itu, satu unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi antar pelaku juga turut disita sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra, yang saat ini masih buron. Para pelaku diperintahkan untuk menjemput sabu di tengah laut dengan menggunakan kapal yang dikemudikan oleh seorang tekong bernama Dedi. Untuk aksi ini, mereka dijanjikan imbalan Rp100 juta jika berhasil membawa sabu ke darat.

Namun, sebelum transaksi selesai, polisi yang sudah mengintai pergerakan mereka langsung melakukan penangkapan. Ironisnya, meskipun dijanjikan bayaran besar, para pelaku ternyata baru menerima sebagian kecil uang tersebut. H alias Ulung telah mendapatkan Rp8 juta dari Hendra, yang sebagian besar digunakan untuk biaya operasional kapal, seperti bahan bakar dan penyewaan alat GPS.

Meskipun tiga kurir telah ditangkap, polisi masih memburu otak dari jaringan ini, yaitu Hendra alias Mandra. “Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra, yang diduga sebagai pengendali utama sindikat ini. Namun, nomor teleponnya sudah tidak aktif dan jejaknya masih kami telusuri,” ungkap Kombes Yemi.

Ketiga pelaku yang telah diamankan di Polda Sumut kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut