MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam upaya anggota peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus pengedar narkoba berinisial OA (35) di Jalan Rawe Pasar 6, Kelurahan Tangkahan, Kota Medan, pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran dan penyebaran di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti-bukti mencukupi, kami melakukan penggrebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pengamanan tersangka Ojak Asido,” jelas Ismail Pane, Selasa (14/1/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga klip plastik berisi sabu, satu plastik klip kosong ukuran sedang, empat plastik klip kosong ukuran kecil, satu pipet dengan ujung runcing, dan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diperkirakan hasil transaksi narkoba. Barang bukti ditemukan di kantong celana tersangka.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tambah Ismail Pane.
Pihak kepolisian mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama, kita dapat memutus mata rantai peredaran narkoba,” terang Ismail Pane.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.
Editor : Odi Siregar