get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Sukses Tekan Kriminalitas di 2024

28 Personel Polres Labusel Naik Pangkat, Ini Pesan AKBP Arfin Fachreza

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:15 WIB
header img
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, memimpin upacara kenaikan pangkat di Polres Labusel. Foto: Istimewa

LABUSEL, iNewsMedan.id - 28 personel Polres Labusel mendapatkan kenaikan pangkat. Hal itu terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2025.

Kenaikan pangkat itu dilaksanakan melalui upacara yang dipimpin Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Kamis (2/1/2025).

Selain 28 anggota Polres Labusel, turut mendapat kenaikan 1 personel Brimob Kompi 3 Yon Tanjung Balai (BKO), Aipda Zulkifli.

"Semoga dengan pangkat baru kita tingkatkan lagi kinerja kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Arfin.

Adapun ke 28 personel yang menerima kenaikan pangkat itu, AKP ke Kompol 1 personel, Iptu ke AKP 7 personel, Ipda ke Iptu 6 personel, Aipda ke Aiptu 1 personel, Bripka ke Aipda 3 personel, Brigadir ke Bripka 3 personel, Briptu ke Brigadir 6, Bripda ke Briptu 2 personel.

Dalam kesempatan itu, Arfin mendoakan seluruh personel di momentum awal 2025 mendapat kesehatan dan keselamatan dalam bertugas.

"Semoga di tahun baru ini kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan dalam  melaksanakan tugas," ujarnya.

Arfin juga berpesan kepada para Bhayangkari Polres Labusel untuk dapat mendukung suaminya dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung dan pelayan masyarakat.

"Kepada ibu Bhayangkari masing-masing personel tetap memberikan semangat kepada para suami," pungkas Arfin.

Dalam tradisi kenaikan pangkat tersebut, Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza sempat memandikan personel.

Upacara tersebut diikuti PJU Polres Labusel, kapolsek jajaran dan Bhayangkari Polres Labusel.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut