LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reskrim Polres Labusel membongkar praktik judi online di salah satu warnet Jalan Pajak/Pasar Inpres, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Seorang penjual chip dan satu pemain berhasil diamankan bersama berbagai barang bukti perangkat komputer.
"Kita terima informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan di salah satu warnet," kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting, Selasa (31/12/2024).
Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan di Warnet Riyis Net yang berada di Jalan Pasar Inpres Kota Pinang pada Jumat (20/12/2024) sore lalu.
Ketika itu, petugas mendapati seorang pria, ZN (30), warga Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang Kecamatan, Kota Pinang, tengah membuka situs judi online jenis slot sceter Higgs Domino Island.
Ketika diinterogasi, ZN mengaku membeli chip untuk dapat bermain judi online tersebut dari tersangka ALS alias A (20), warga yang sama.
"Tersangka ZN mengaku untuk bermain judi jenis slot Higgs Domino Island terlebih dahulu mengisi saldo akun dengan membeli chip kepada tersangka ALS seharga Rp 10.000," terang Arfin.
Sementara tersangka ALS mengakui, telah menjual saldo chip Higgs Domino Island kepada pemain dengan harga 1B (1000 M) seharga Rp65.000.
"Tersangka ALS telah mengaku menjual chip kepada tersangka ZN. Dia juga mengaku membeli saldo chip Higgs Domino Island dari pemain seharga Rp55.000, dengan mengambil keuntungan Rp10.000/B," ungkapnya.
Dari tersangka disita barang bukti 3 unit komputer berbagai merek, 3 CPU, 2 keyboard, 3 mouse dan uang tunai Rp56.000.
Kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.
Editor : Odi Siregar