get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Nataru Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu 20 Kg Masuk Sumut

Oknum TNI Serka HS Terancam Hukuman Mati, Pangdam I BB: Otak Pembunuhan di Labuhanbatu Utara

Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:01 WIB
header img
Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Andreas Sianipar melibatkan oknum anggota TNI. Foto: Ahmad Ridwan Nasution

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus penculikan dan pembunuhan atas nama Andreas Sianipar yang diduga melibatkan anggota TNI Kodam I Bukit Barisan, Serka HS, terus didalami. 

Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan telah menetapkan Serka HS sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memberikan keterangan terkait kasus ini. Dia memastikan bahwa pelaku sudah resmi menjadi tersangka dan kini ditahan di Markas Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan.

“Setelah menjalani pemeriksaan menyeluruh, Serka HS terbukti sebagai otak pelaku dalam kasus ini. Saat ini, tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Pangdam.

Sebelumnya, jenazah Andreas Sianipar ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kubangan kebun sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada Sabtu, 21 Desember 2024. 

Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat diculik pada 8 Desember 2024 dan diduga mengalami penganiayaan sebelum akhirnya dibunuh.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, salah satunya adalah oknum anggota TNI. Oknum tersebut telah diserahkan ke Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut