MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus penculikan dan pembunuhan atas nama Andreas Sianipar yang diduga melibatkan anggota TNI Kodam I Bukit Barisan, Serka HS, terus didalami.
Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan telah menetapkan Serka HS sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memberikan keterangan terkait kasus ini. Dia memastikan bahwa pelaku sudah resmi menjadi tersangka dan kini ditahan di Markas Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan.
“Setelah menjalani pemeriksaan menyeluruh, Serka HS terbukti sebagai otak pelaku dalam kasus ini. Saat ini, tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Pangdam.
Sebelumnya, jenazah Andreas Sianipar ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kubangan kebun sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat diculik pada 8 Desember 2024 dan diduga mengalami penganiayaan sebelum akhirnya dibunuh.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, salah satunya adalah oknum anggota TNI. Oknum tersebut telah diserahkan ke Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar