BANDA ACEH, iNewsMedan.id - Anggota DPR RI, M Nasir Djamil, merespons soal polemik seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).
Menurutnya, Pj Gubernur Aceh, Safrizal, tidak memiliki kewenangan dalam membentuk Panitia seleksi Kepala BPMA.
Maka dari itu, ia meminta proses seleksi harus dibatalkan ataupun ditunda sampai Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf dilantik pada Februari 2025 mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa hal itu sejalan dengan surat perintah kerja dan tugas serta wewenang yg dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dalam masa transisi ini, Pj Gubernur Aceh dilarang mengambil kebijakan strategis, mengingat statusnya hanya sebagai pembantu sementara," ujar Nasir Djamil usai menghadiri acara perayaan 20 tahun gempa dan tsunami yang berlangsung di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (26/12/2024).
"Bahkan keinginannya terkait BPMA itu tidak sesuai dengan Pasal 26 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. Saya harap Pj Safrizal bisa menahan diri dan taat pada aturan," sambung Nasir Djamil.
Nasir Djamil juga menambahkan bahwa Komite Pengawas BPMA telah menyurati Pj Gubernur Safrizal untuk menunda proses seleksi tersebut.
“Ingat ya tidak ada alasan yang bisa dibenarkan soal seleksi Kepala BPMA. Muzakkir Manaf itu selain Komite Pengawas BPMA, juga Gubernur terpilih. Saya dapat kabar bahwa Menteri ESDM telah menunjuk Pj Kepala BPMA," tegas anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Nasir Djamil berharap agar Pj Gubernur Aceh meninggalkan memori yang baik di tanah kelahirannya.
"Jangan sampaikan karena ada ambisi pribadi terkait seleksi Kepala BPMA, publik di Aceh menilai Pj Safrizal sedang memanfaatkan kekuasaannya dengan cara nirintegritas," ujar Nasir Djamil.
“Selain tidak taat aturan, memaksa seleksi Kepala BPMA berpotensi terjadinya korupsi kebijakan dan adanya keuntungan finansial kepada kelompok tertentu. Jangan gara nila setitik, rusak susu sebelanga," pungkas Koordinator Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh tersebut.
Editor : Odi Siregar