MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan melakukan penandatanganan kerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Advokat.
Hal itu berlangsung pada Rapat Pleno DPC Peradi Medan di Hotel Grand Inna Medan, pada Kamis (12/12/2024).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, mengatakan penandatanganan kerja sama ini juga dibalut dengan sosialisasi program BPJamsostek kepada pengurus, anggota DPC Peradi Medan, hingga advokat.
"Kami mengapresiasi semangat dan dukungan DPC Peradi Medan dalam ikut serta bersama-sama mendukung Program Pemerintah dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkap Andi didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa, Asipola Rohana Manalu.
Andi juga berharap sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa dan DPC Peradi Medan ini dapat meningkatkan cakupan kepesertaaan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkup profesi advokat.
Ketua DPC Peradi Medan, DR. Azwir Agus, SH., M.HUM menyampaikan seluruh Advokat sudah dijamin melalui Program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial ini merupakan proteksi perlindungan pada saat advokat melaksanakan aktivitas kerja.
Adapun perlindungan jaminan sosial yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Andi Widya Leksana dan akan mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial bagi pekerja, khususnya Advokat dan semoga kerjasama yang baik ini dapat memberikan kontibusi yang positif dan berkesinambungan untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja," terang Azwir didampingi Sekretaris DPC Peradi Medan Hermansyah Hutagalung.
Editor : Odi Siregar