TANJUNGBALAI, iNews.id- Dengan dalih membuat konten YouTube, seorang YouTuber berinisial F (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau mencabuli seorang siswi SMA di Tanjungbalai yang masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatannya, YouTuber itu meringkuk di bui.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan ibu korban," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/3).
Perbuatan cabul ini bermula saat tersangka dan korban berkenalan tanggal 19 Februari 2022.
“Lalu mereka (tersangka dan korban selanjutnya melanjutkan percakapan via chat dan tanggal 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan seperti suami istri,” ujar AKP Eri.
Pelaku pun berhasil menyetubuhi korban karena berdalih ingin membuat konten YouTube. Pelaku kemudian datang ke Tanjungbalai dan berkenalan dengan korban. Dia lalu mengajak korban membuat konten YouTube.
“Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauan tersangka,” ujar AKP Eri.
Lebih lanjut, AKP Eri, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-hari hanya membuat konten Youtube.“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak rayuan-rayuan dari orang yang baru dikenal,” tandas AKP Eri.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Editor : Ismail