get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Jalin Kerjasama dengan LLDikti Wilayah I

Kepala LLDikti Wilayah I Dorong UISU Unggul

Senin, 02 Desember 2024 | 16:43 WIB
header img
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Prof Drs Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D mendorong UISU untuk unggul. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Prof Drs Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D mendorong UISU untuk unggul. Syaratnya dengan mengikuti perkembangan teknologi dan melihat pangsa pasar.

Saiful Anwar Matondang mengatakan itu saat menjadi narasumber Diskusi Penguatan Tata Kelola dan Organisasi Perguruan Tinggi di Aula Yayasan UISU Jl. SM Raja Medan, Jumat (29/10/2024).

Hadir Ketua Umum Yayasan UISU Ir Indra Gunawan, MP dan jajaran pengurus, Rektor UISU Prof Dr Safrida, SE, MSi, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan serta Ketua Lembaga UISU.

Disebutkannya, untuk menuju unggul maka program studi (prodi) haruslah unggul. Sebab itu, tiap-tiap kepala prodi harus mengusahakan prodinya unggul. 

Dalam diskusi itu, Matondang juga menjelaskan ada beberapa prodi yang jenuh, karena lowongan/formasi kerja di instansi pemerintah dan swasta zero growth, misalnya prodi-prodi pendidikan.

Munculnya prodi baru, kata dia, karena perkembangan industri menyebabkan prodi-prodi konvensional tidak diminati. Sebab itulah menurut Matondang, universitas harus jeli melihat pangsa pasar.

Dikatakannya, pangsa pasar di abad 21 antara lain, rekayasa komputer/AI, bisnis digital, administrasi publik/kebijakan (IPS) dan ilmu terapan teknik/bisnis. 

Selain itu, diskusi dipandu Ketua Bidang OSDM Yayasan UISU Dr Dani Sintara, SH, MH, membahas tentang status Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) di Perguruan Tinggi (PT), apakah hal itu bisa meningkatkan akreditasi PT.

Menurut Matondang, MoU dan MoA dapat meningkatkan akreditasi, dengan syarat MoU harus ada implikasinya (hasil).

"Kalau tidak maka nilainya zero, atau dengan kata lain MoU tanpa MoA tidak berarti apa-apa," sebutnya.

Status dosen semestinya juga menjadi bahasan dalam diskusi tersebut, namun karena Permendikbudristek No. 44/2024 yang mengatur tentang profesi, karir dan penghasilan dosen masih akan direvisi, maka tidak dibahas dalam diskusi tersebut.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut