get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Kabupaten/Kota di Aceh Terima Jamsostek Universal Cover Award 2024

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Sosialisasikan Aplikasi JMO dan Program BPU

Jum'at, 08 November 2024 | 17:33 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara sosialisasikan aplikasi JMO dan program BPU di Ruang Layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara pada Jumat (8/11/2024). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara melaksanakan kegiatan Sapa Peserta sekaligus sosialisasikan aplikasi JMO dan program BPU di Ruang Layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara.

Kegiatan bertujuan menginformasikan kepada para peserta, khususnya pekerja penerima upah yang mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) yang saldo JHT-nya di bawah Rp10 juta dapat lebih mudah untuk melakukan klaim melalui aplikasi JMO tanpa harus antri.

Selain itu pada sosialisasi tersebut juga menginformasikan bahwa peserta yang sudah berhenti berkerja juga bisa mendaftarkan dirinya kembali secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menjelaskan, Jamsostek Mobile ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta.

Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan dapat melakukan klaim hanya dengan menggunakan smart phone.

Dan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi tenaga kerja yang berkerja di perusahaan saja, pekerja mandiri yang memiliki aktivitas ekonomi bisa mendaftarkan dirinya kembali.

"Jadi apabila peserta telah berhenti dari perusahaan tempat bekerja dan memiliki aktivitas pekerjaan misalkan pedagang, petani, nelayan, buka usaha warung, pengemudi ojek online, itu termasuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah," jelas Harry, Jumat (8/11/2024).

Dengan iuran mulai Rp16.800, pekerja terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerajaan. Apabila meninggal dunia dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali pengahasilan yang diterima per-bulan.

"Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Bukan penerima Upah (BPU), juga bisa untuk menabung, dengan iuran menjadi Rp36.800, sehingga saat terjadi risiko mendapatkan manfaat santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).” pungkas Harry.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut