MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022 di Kota Medan merupakan bentuk keseriusan Pemko Medan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warganya.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, Jumat (01/11/2024).
"Program UHC JKMB atau yang lebih dikenal masyarakat dengan program berobat gratis menggunakan KTP Kota Medan ini terwujud berkat keseriusan Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. Faktanya, banyak warga Kota Medan yang telah merasakan manfaat dari program ini," ucapnya.
Dijelaskan Benny, sejatinya UHC merupakan program pelayanan kesehatan gratis yang telah lama digaungkan Pemerintah Pusat.
Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Pusat telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.
Program ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Namun, UHC hanya bisa terwujud bila Pemerintah Daerah (Pemda) mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota serius untuk menindaklanjuti program layanan kesehatan gratis yang digaungkan Pemerintah Pusat tersebut.
"UHC JKMB ini adalah jawaban dari bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menindaklanjuti program UHC yang digaungkan Pemerintah Pusat. Jadi UHC JKMB ini bukan program Pemerintah Pusat, melainkan program Pemko Medan sebagai tindaklanjut dari program UHC yang digaungkan Pemerintah Pusat".
"Sehingga dapat kita pastikan, UHC JKMB ini bukan program 'pembodohan' kepada masyarakat," ujarnya.
Editor : Chris